INVESTASI SYARIAH
A. Pengertian Investasi Syariah
Investasi
pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan
untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.[1]
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment.
Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam kamus
istilah Pasar Modal dan keuangan kata invesment diartikan sebagai penanaman
uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh
keuntungan. Sedangkan dalam kamus Lengkap Ekonomi, Investasi didefinisikan
sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham
atau harta tidak bergerak yang di harapkan dapat di tahan selama periode waktu
tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Yang dimaksud investasi dalam Islam
adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia
miliki melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
B. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam
Investasi.
Bagi pelaku muamalallah ada beberapa
prinsip-prinsip islam yang harus di perhatikan oleh pelaku investasi syari’ah atau
pihak terkait, prinsip tersebut meliputi:
1. Tidak
mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya , serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak
mendzalimi dan tidak didzalimi.
3. Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak
ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi) dan gharar ( ketidak
jelasan/samar-samar).[2]
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan
di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada
kegiatan pasar modal syari’ah tidak boleh disalurkan kepada jenis ndustri yang
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di haramkan. Pembelian saham pabrik minuman
keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang
bertentangan dengan syariah berarti di
haramkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama
suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau
mendzalimi. Seperti menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat
spekulasi atau judi dan semua transaksi harus transparan, di haramkan adanya
insider trading yang dimana merupakan istilah di bursa yang
pengertiannya adalah seseorang yang melakukan transaksi dengan mendapat
informasi orang dalam sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan yang
abnormal.
Seorang investor muslim harus bisa memiliki prinsip
dengan melihat kehalalan, keberkahan dan bertambah. Berkah dalam artian memilih produk investasi
yang lebih banyak membawa kebaikan untuk lebih banyak orang. Bertambah
maksudnya dapat memberikan keuntungan yang besar dan bertambah terus pokok
investasi,
1. Nait
atau motivasi, disini mempunnyai niat dan motivasi dalam saling memberikan
manfaat bagi pihak-pihak yeng terlibat dalam transaksi.
2. Transaksi,
dimana transaksi memiliki kesadaran, bentuk transaksi jelas, adanya kerelaan
dalam transaksi tersebut.
3. Prosedur
pelaksnaan transaksi, disini setelah akad terjadi maka pelaksnaan tidak boleh
menyimpang dari ketentuan awal.
4. Penggungaan
barang atau jasa yang ditransaksikan, melainkan juga termasuk penggunaannya.
C. Proses
Manajemen Investasi Syari’ah
Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan
suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah
mempertimbangkan ekspektrasi retrun yang di dapatkan dan juga risiko yang aka
di hadapi. Pada dasarnya ada beberapa tahapan terhadap dalam pengambilan
keputusan investasi syari’ah :
1. Melakukan
screening obyek investasi.
2. Menetukan
tujuan investasi.
3. Analisis
sekuritas.
4. Pembentukan
portofolio.
5. Melakukan
revisi portofolio.
Penjelasan
tahapan tersebut sebagia berikut:
1. Melakukan
screening obyek investasi (portoflio investasi).
Pada
innvestasi syari’ah terdapat resiko bahwa intrumen investasi yang di pilih
tidak sesuai dengan syaria’ah, yaitu transaksi masih pada derajat tertentu
masih mengandung unsur transaksi gharar, maysir dan riba. Intrumen investasi syari’ah memiliki
instrumen yang terbatas dalam melaksanakan teknik hedging atau lindung nilai
tukar. Intrumen terbatas ini dapat membuat pemilik dana terpapar risiko yang
lebih besar sibandingkan dengan transaksi hedging yang menggunakan intrumen
investasi non-syari’ah. Namun disisi lain risiko inverstasi syari’ah yang
selalu mensyaratkan adanya underlying asset (asset turunan) menyebabkan
intrumen investasi syari’ah lebih kecil risikonya dibandingkan dengan intrumen investasi
non-syariah.
2. Menetukan
tujuan investasi.
Dalam
tahapan ini, investor menentukan tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya
yang dapat diinvestasikan. Di karenakan ada hubungan positif antara risiko dan
retrun, maka hal yang tepat di bagi para investor untuk menyatakan tujuan
investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntugan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan
risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian, jadi, tujuan investasi harus di nyatakan
baik dalam keuntungan maupun risiko. Dalam islam menyatakan bahwa segala
sesuatu perbuatan maupun amal tergantung pada niatnya.
3. Analisis
sekuritas.
Pada
tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian
terhadap sekuritas atau surat hutang yang mudah dicairkan ke dalam kas secara individual atau beberapa kelompok
sekuritas. Salah satu tujuan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi
sekuritas yang salah harga.
4. Pembentukan
portofolio.
Pada
tahapan ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset
khusus mana akan diinvestasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi
pada setiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu dan
siversifikasi perlu menjadi perhatian investor.
5. Melakukan
revisi portofolio.
Pada
tahapan ini, berkenan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah
sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya
yaitu membentuk portofolio baru dengan yang lebih optimal. Motifasi lainnya sei
sesuaikan dengan preferensi investor tentang risiko dan retrun itu sendiri.
6. Evaluasi
kinerja portofolio.
Pada
tahap ini investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara
periodik dalam arti tidak hanya retrun yang di perhatikan tetapi juga resiko
yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan risiko
juga standar yang relevan.[5]
Pada hasil-hasil investasi yang di hasilkan dalam
beberapa periode terakhir volatilitas instrumen-instumen investasi yang serupa
intrumen investasi syari’ah dan non-syari’ah menunjukkan bahwa intrumen
investasi syari’ah relatif lebih stabil. Intrumen investasi syari’ah tersebut
merupakan saham yang memenuhi kriteria saham syari’ah, reksa dana syari’ah dan
sukuk.
D. Kriteria investasi syari’ah
Pemabahasan mengenai intrumen-instrumen investasi tidak
akan memiliki arti apa-apa bila tidak dilengkapi dengan bagaimana kriteria
inveastsi yang islami. menurut The
Syari’ah Advisory Council of the Securities Commission of Malaysia. Tentang
kriteria standar bagi aktivitas perusahaan yang terdapat di bursa saham kuala
lumpur, maka saham-saham perusahaan atau obyek investasi yang di tolak untuk di
daftar, adalah berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1. Beroperasi
atas dasar riba, seperti kegiatan-kegitan dari bank komersial dan lembaga
keuangan lainnya.
2. Beroperasi
secara mengadu untuk maysir.
3. Membuat
dan atau menjual produk-produk yang haram, seperti, minuman keras, daging tidak
halal dan babi.
4. Beroperasi
yang mengandung unsur gharar seperti perusahaan asuransi kovensional.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya
mengandung hal-hal yang diperbolehkan, diberikan kriteria sebagai berikut :
1. Aktivitas
utamanya tidak bertentangan dengan syari’ah sebagaimana yang di atur dalam
empat kriteria tersebut.
2. Persepsi
dan kesan masyarakat terhadao perusahaan yang baik.
3. Aktivitas
utamanya penting dan maslahah bagi umat muslim dan negara, dan unsur haramnya
sangat kecil.
Kriteria-kriteria di atas juga berlaku sama pada pasar
modal islami di New York, yaitu dow jone islamic index, tentu saja akan berlaku
pula di Indonesia, yaitu di Jakarta islamic index.
Sebagaimana
disampaikan oleh the shariah supervisor board of dow jones islamic index.
Kriteria perusahaan yang dapat masuk memperdagangkan surat-surat berharga,
adalah jika :
1. Total
utang / total aset = atau> 33% (total hutang = utang jangka pendek ditambah
bagian lancar utang jangka panjang ditambah utang jangka panjang)
2. piutang
/ total aset = atau> 45% (piutang = piutang saat ini ditambah piutang jangka
panjang)
3. Pendapatan
bunga operasi non / pendapatan = atau> 5% (jika perusahaan memiliki
pendapatan bunga non operasional tetapi laba bersih negatif, itu dikenakan
pemotongan. Namun, sebuah perusahaan dengan laba bersih negatif sementara tidak
ada pendapatan bunga non operasi mungkin masih disertakan ).
Selain kriteria tersebut diatas, ada beberapa kriteria
suatu investasi dapat di golongkan sebagai investasi yang islami, yaitu :
1. Perusahaan
industri.
2. Perusahaan
dengan leverage ratio yang tinggi.
3. Perusahaan
dengan pendapatan bunga yang tinggi.
4. Perusahaan
dengan aktiva kas dan piutang yang tinggi.
Dengan penjelasan sebagai berikut. Perusahaan industri
yang dilarang adalah perusahaan-perusahaan industri yang melakukan aktivitas
bisnisnya melakukan pengelolaan daging non-halal., pembuatan akhohol, pabrik
senjata, bisnis pornografi.
Perusahaan dengan leverage ratio yang tinggi, adalah
perushaan yang memiliki struktur modal atau rasio utang dengan modal sendiri
melebihi 30% adalah dilarang menurut fatwa hukum islam.
Perusahaan dengan pendapatan bunga yang tinggi, adalah
perusahaan yang struktur pendapatan terdapat komponen pendapatan bunga melebihi
15% karena ini dilarang menurut fatwa
hukum islam.
Perusahaan dengan aktiva kas dan piutang yang tinggi,
adalah perusahaan yang memiliki struktur aktiva kas 100% atau piutang dagang
melebihi 50% adalah dilarang menurut fatwa hukum islam.
E. Jangka Waktu Investasi
Investasi dapat di bedakan menurut
jangka waktu pengambilan keuntungan atau hasilnya. Berdasarkan jangka waktunya,
maka investasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :[6]
1. Jangka
pendek
Investasi
jangka pendek adalah investasi yang rentang waktunya antara 6 bulan sampai 1
tahun.
2. Jangka
menengah
Investasi
jangka menengah adalah investasi yang jangka waktunya antara 1 sampai dengan 3
tahun.
3. Jangka
panjang
Investasi
jangka panjang adalah investasi yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun dan ada
yang mengatakan lebih dari 5 tahun.
Jika seseorang misalnya ingin memiliki
rumah dalam waktu 7 tahun lagi, maka cita-cita itu menjadi tujuan investasinya.
Selama 7 tahun tersebut seseorang akan berusaha untuk memenuhi dana yang
diperlukan untuk membeli rumah. Investasi dengan waktu 7 tahun ini dapat
dikategorikan ebagai investasi jangka panjang.
F. Potensi Risiko
Investasi
Investasi adalah kegiatan yang
berhubungan dengan masa depan. Mengenai masalah masa depan sangat berkaitan dengan
risiko yang akan terjadi. Dengan demikian potensi risiko yang terjadi dalam
suatu investasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:[7]
1. Investasi
resiko rendah
Investasi
yang memiliki eksposure risiko rendah antara lain: Investasi dalam bentuk
deposito, investasi dalam reksadana pendapatan tetap.
2. Investasi
risiko sedang atau menengah
Investasi
yang mempuyai ekspore sedang atau menengah adalah investasi dalam obligasi
syariah, reksadana campuran, dan pasar uang syariah.
3. Investasi
resiko tinggi
Investasi
yang mempunyai ekspore tinggi antara lain investasi dalam bentuk saham dan
reksadana saham.
Ragam
dan potensi yang ada dalam investasi akan menimbulkan perilaku investor dalam menghadapi
resiko investasi. Dalam hal ini ada tiga kecondongan investor dalam menyikapi
risiko, yaitu:
1. Risk
Averse
2. Risk
Neutral
3. Risk
seeker
Risk
Risk Averse
Risk
Neutral
Risk Seeker
Return
Gambar
27.1 Kurva preferensi invertor tentang Risk dan Return
Berikut penjelasan
mengenai kurva diatas atas masing-masing tipe investor, yaitu:
1. Risk
Seeker (investor yang suka terhadap risiko)
Merupakan
investor yang apabila dihadapkan pada dua pilihan investasi yang memberikan
tingkat pengembalian yang sama dengan risiko yang berbeda, maka ia akan lebih
suka mengambil investasi dengan risiko yang lebih besar. Investor yang demikian
ini lebih cenderung bersikap agresif dan spekulatif dalam pengambilan keputusan
investasi.
2. Risk
Neotrality (investor yang netral terhadap risiko)
Merupakan
tipikal investor yang meminta kenaikan tingkat pengembalian yang sama untuk
setiap kenaikan risiko. Investor dengan karakter ini cenderung bersikap
hati-hati dan fleksibel dalam mengambil keputusan investasi.
3. Risk
Averter (Investor yang tidak suka terhadap risiko)
Merupakan
tipikal investor yang apabila dihadapkan pada dua pilihan investasi yang
memberikan tingkat pengembalian yang sama dengan risiko yang berbeda, maka ia
akan lebih cenderung mengambil investasi dengan risiko yang lebih kecil.
G. Pola Investasi Syari’ah
Menurut pola invertor dalam melakukan
kegiatan investasi dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:[8]
1. Investasi
langsung
Yaitu investasi yang
mana pemilik dana dan pengelola bisnis langsung melakukan kesepakatan kerjasama
investasi. Misalnya adalah investasi di sector riil dan investasi di pasar
modal.
2. Investasi
Tidak Langsung
Yaitu investasi yang mana pemilik
modal dan pengelola bisnis tidak langsung berhubungan dalam melakukan kerjasama
investasi. Investasi tidak langsung dijalankan dengan menggunakan perantara
pihak ketiga. Misalnya investasi di sector perbankan.
H. Sektor Investasi
Syari’ah
Pada umumnya investasi dibedakan menjadi
dua, yaitu investasi pada financial asset dan investasi pada real asset.
Investasi pada financial asset dilakukan
di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, surat
berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan dipasar
modal misalnya berupa saham, obligasi, warrant, opsi, dan lainnya. Sedangkan
investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian asset produktif,
pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan lainnya.
Investasi
dalam Sektor Riil Syari’ah
Pada umumnya, investasi pada sector riil
dikaitkan dengan investasi pembelian barang berharga seperti emas, dan kekayaan
tetap (fix asset), seperti: rumah, dan tanah. Sector riil adalah bentuk
investasi yang bisa dikatakan sebagai investasi jangka panjang. Karena
perkembangan investasi di sector riil memakan waktu yang relative cukup
panjang.
Pada tahun 70-90an investasi di sector
riil sangat digemari, namun seiring dengan perkembangan zaman orang-orang lebih
memilih investasi di sector financial. Hal ini tidak lepas dari krisis global
yang melanda ekonomi dunia, khususnya Indonesia yang berdampak sangat
signifikan sehingga banyak para investor yang mengalami kerugian karena tingkat
kerugian yang sangat besar. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa saat
ini masih juga menjadi icon para investor.
Hal yang menjadi menakutkan dari
investasi sector ini adalah membutuhakan dana yang cukup besar dan pasti hanya
bisa dilakukan oleh orang yang kaya. Hal ini yang menjadi hambatan bagi para
investor kelas menengah untuk bisa eksis di dunia investasi. Karena, sector
riil ini bergerak di bidang Property, perkebunan, jasa, teknologi, dan dari
bidangnya saja kita sudah mengetahui tidak mungkin untuk terjun ke dunia
tersebut membutuhkan uang yang kecil. Berinvestasi di sector riil ini berarti kita
harus menjadi pelaku utama dari pengelolaan perkembangan bidang tersebut.
Namun, bukan berarti kita harus terjun langsung ke lapangan.
Dalam arti lain, investasi sector riil
merupakan sebuah investasi yang cenderung harus melakukan pembangunan sebuah infrastruktur
yang diharapkan nantinya infraastruktur tersebut bisa menghasilkan pendapatan
yang terus-menerus dimasa depan. Contohnya, investasi di bidang transportasi
baik jasa, alat, atau media. Kenyataanya saat ini banyak faktor yang menghambat
investasi di sector riil ini.
Dari
berbagai faktor yang menghambat, ada 3 faktor utama yang menjadi hambatan, yaitu:
1. Kebijakan
di bidang industry yang masih lemah dan tidak terfokus.
2. Kebijakan
fiscal yang tidak komprehensif.
3. Kebijakan
moneter yang belum memihak sector riil karena beberapa sector dinilai berisiko
tinggi.
Saat ini pertumbuhan ekonomi sangat
diharapkan dari tingginya konsumsi masyarakat diharapkan sebagai motor
pertumbuhan ekonomi. Padahal konsumsi masyarakat tidak mungkin terus tinggi
tanpa adanya peningkatan pendapatan disektor riil tempat dimana masyarakat
bekerja dan memperoleh penghasilan. Sedangkan untuk peningkatan pendapatan
sector riil memerlukan investasi, baik dalam bentuk perluasan wilayah maupun
investasi baru, sehingga dapat meningkatkan peningkatan kapasitas/produksi dan
menciptakan produk yang baru sebagai antisipasiperubahan permintaan pasar.
Peningkatan kapasitas ini sama halnya menyerap tenaga kerja baru dan
meningkatkan pendapatan pekerja yang pada gilirannya memacu pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Tanpa adanya pertumbuhan di sector riil tidakakan ada pertumbuhan
ekonomi.oleh karena itu, pertumbuhan sector riil memerlukan investasi untuk
menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Investasi
dalam Sektor Keuangan Syari’ah
Instrument investasi
berbasis syari’ah pun semakin diminati, terutama oleh kalangan muslim. Hal ini
juga dipengaruhi oleh semakin rendahnya tingkat suku bunga tabungan dan
deposito bank. Instrument investasi syari’ah yang beredar di masyarakat antara
ain saham syari’ah, surat utang syari’ah, dan reksadana syari’ah.[9]
Instrumen surat utang
syariah atau yang biasa disebut sukuk merupakan surat utang yang dikeluarkan
oleh suatu institusi dengan menggunakan prinsip ijarah. Ijarah merupakan bahasa
Arab yang artinya sewa menyewa. Pada prinsip ijarah ini, logika sederhananya adalah
sebagai berikut. Investor membeli aset yang dimiliki oleh penerbit sukuk, kemudian
aset tersebut disewakan kepada penerbit sukuk. Atas penyewaan aset ini
,investor berhak mendapatkan uang sewa atau yang biasa dikenal dengan kupon. Pada
saat tanggal jatuh tempo,aset tersebut dibeli oleh penerbit sukuk dari para
investor.
Reksadana syariah
merupakan reksadana yang komponen penempatan dananya pada instrumen instumen
investasi berbaris syariah ,baik pada pasar uang syariah ,surat utang syariah
dan saham syariah.Saat ini sudah banyak manajer investasi yang menerbitkan
reksadana dengan basis syariah dengan berbagai kompetisi yang ditawarkan.
Menggunakan produk
keuangan syariah di zaman modern ini sudah tidak mungkin lagi untuk dihindari.
Perbankan selain digunakan untuk mempermudah transaksi fungsinya juga untuk
sarana investasi. Dan produk keuangan juga banyak yang “rawan” sekali
mengandung unsur-unsur yang tidak halal. Misalnya perbankan yang sudah dikenal
masyarakat dengan adanya bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi
dengan asuransi yang sudah dipahami mengandung unsur maysir (judi) dan gharar
(ketidakjelasan). Kalau kita lihat, asuransi juga tidak lepas dari unsur riba
karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksadana,
secara sederhana kita lihat bahwa reksadana hanya seperti kegiatan bagi hasil
diantara para investor dengan manajer investasinya, tetapi alokasinya merupakan
tidak terhindar dari riba.
Lalu bagaimana
masyarakat Muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka, dan
ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk
keuangan tersebut? Berikut penjelasan beberapa objek investasi keuangan
syari’ah, yaitu:
1. Perbankan
Syari’ah
Sebenarnya umat muslim tidak perlu khawatir, karena
jauh sebelum MUI secara resmi memfatwakan bunga bank itu haram sudah ada
alternative untuk umat Islam. Sejak tahun 1992 sampai sekarang, sudah banyak
bank syari’ah yang beroperasi di Indonesia. Hingga kini sudah ada 11 bank umum
syari’ah. Yang termasuk bank umum syariah di Indonesia, yaitu Bank Muamalat,
Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan lain sebagainya. Bank
konvensional lebih dari 13 yang buka cabang khusus untuk bank syari’ah atau
yang biasa dikenal dengan unit usaha syari’ah (UUS), contohnya seperti BRI
cabang Syari’ah, BNI cabang syariah, dan lain-lain.[10]
UUS ini walaupun secara hukum berada dibawah bank
biasa sebagai induknya, tetapi operasinya sama dengan bank syariah dan
produknya pun dijamin halal. Pembukuan dan segala perhitungannya akan
dipisahkan dari bank induknya yang masih beroperasi dengan sistem bunga. Jadi
dana anda akan tetap aman dan perhitungannya tidak akan bercampur.[11]
Itu adalah banknya, bagaimana dengan produk-produknya?
Produk perbankan apa saja yang dapat digunakan sebagai kendaraan untuk
berinvestasi? Seperti yang sudah kita kenal selama ini di perbankan
konvensiona, bank syariah memiliki produk tabungan, deposito, dan investasi
khusus yang dapat digunakan sebagai sarana berinvestasi.
Produk Investasi pada
Bank Syari’ah[12]
a. Tabungan
Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan
prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang di
investasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan, dan memenuhi
prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan
bank, sesuai perbandingan bagi hasil
atau nisbah yang disepakati bersama.[13]
Contoh perhitungan bagi hasil, saldo rata-rata Bapak
Budi bulan mei 2015 sebesar Rp 1 juta sedangkan saldo rata-rata tabungan
seluruh nasabah Bank Syariah pada bulan tersebut Rp 50 juta. Bila perbandingan
bagi hasil antara nasabah dan bank sebesar 50:50 dan pendapatan bank yang
dibagi hasilkan untuk tabungan sebesar Rp 1 juta maka bagi hasil yang di
dapatkan oleh Bapak Budi adalah sebesar
(Rp
1 juta: Rp 50 juta x rp 1 juta x Rp 50% = Rp 10.000)
Sehingga Bapak Budi akan menerima bagi hasil sebesar
Rp 10.000 dalam bulan Mei 2015 atas tabungan salso rata-rata sebesar Rp 1 juta.
Berbeda dengan bank konvensional yang pendapatan bunganya tetap sepanjang tidak
ada perubahan. Bagi hasil yang didapatkan dari bank syariah dapat berubah
setiap bulan, tergantung pendapatan bagi hasil yang diterima bank syariah dari
para peminjam.
b. Deposito
Bagi Hasil
Deposito bagi hasil merupakan produk investasi
jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini
menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah, sama dengan tabungan bagi hasil.
Contoh
perhitungan bagi hasil
Saldo rata-rata Ibu Farah bulan Mei 2015 sebesar Rp
10 jutasedangkan saldo rata-rata seluruh nasabah bank sayriah pada bulan
tersebut sebesar Rp 500 juta. Bila perbandingan hasil antara nasabah dan bank
65:35 berarti nasabah tersebut akan mendapatkan 65% dan Bank Syariah 35% dari
return yang diperoleh bank syariah dari pengelolaan dana yang dilakukan.[14]
Dan pendapatan bank syariah yang dibagi hasilkan untuk deposito tersebut
sebesar 10 juta maka bagi hasil yang didapatkan oleh ibu Farah adalah ( Rp 10
juta: Rp 500 juta x RP 10 juta x 65% = Rp 130.000)
c. Investasi
Khusus
Investasi Kusus adalah suatu bentuk investasi
nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan
keinginan nasabah. Perbandingan nisbah bagi hasil yang diterapkan berdasarkan
kesepkatan antara bank, nasabah serta penasehat keuangan jika diperlukan (dapat
dinegoisasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sector riil yang menguntungkan
sesuai keinginan nasabah.
Contoh
perhitungan bagi hasil
Bapak Huda menginvestasikan dana sebesar Rp 5 juta
dengan pilihan untuk pembiayaan kepada pedagang bahan bangunan. Bilapada bulan
berikutnya keuntungan investasi yang diterima bank dari pedagang bahan bangunan
sebesar Rp 2 juta sementara kesepakatan nisbah antara nasabah dan bank sebesar
65:35, maka bagi hasil yang didapatkan Bapak Huda adalah sebesar ( Rp 2 juta x
65% = Rp 1.300.000)
Pendapatan bagi hasil yang diterima oleh deposan
investasi khusus dalam hal ini akan sangat bervariasi tergantung dari kinerja
dari pedagang yang diberikan pinjaman, dimana ada kemungkinan suatu saat
apabila pedagang tersebut mengalami kerugian maka bisa saja kita tidak mendapat
bagi hasil atau 0.
2. Pasar
Modal Syari’ah
Secara sederhana, pasar modal syariah
dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah
Islam. Oleh karena itu, instrument yang diperdagangkan tidak boleh terkait
dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba (bunga), perjudian,
spekulasi, produsen minuman keras, dan lain-lain.[15]
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.[16]
Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal
sehingga mereka berusaha untuk menjual efek dipasar modal. Sedangkan pembeli
(investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut
mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di
Indonesia ada dua bursa efek yaitu bursa efek Jakarta (BEJ) dan bursa efek
Surabaya (BES). Kedua bursa tersebut telah dilebur menjadi bursa efek
Indonesia.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar
modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka
panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungkan karena masa
pengembaliannya relative panjang baik yang bersifat kepemilikan maupun yang
bersifat utang.
Instrumen
Investasi di Pasar Modal Syariah
Jenis instrumen pasar modal syariah di
Indonesia mengacu pada fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal
dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, terutama pada
bab IV, pasal 4. Fatwa tersebut menyatakan bahwa efek-efek berikut dapat
diperdagangkan di pasar modal syariah:[17]
a. Saham
Syariah
Saham
Syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah suatu bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham
yang memiliki hak-hak istimewa.
Prinsip
Dasar Saham Syariah
1) Bersifat
musyarakah jika ditawarkan secara terbatas
2) Bersifat
mudharabah jika ditawar kepada publik
3) Tidak
boleh ada pembeda jenis saham, karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4) Prinsip
bagi hasil laba-rugi
5) Tidak
dapat dicairkan kecuali dilikuidasi
Jenis
Saham Syariah
1) Saham
Preferen
a) Mempunyai
sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi
b) Hak
preferen terhadap deviden: hak untuk menerima deviden terlebih dahulu
disbanding dengan pemegang saham biasa.
c) Hak
deviden komulatif: hak untukmenerima deviden tahun sebelumnya yang belum
dibayar.
d) Hak
preferen likuiditas: mendapat terlebih dahulu aktiva perusahaan disbanding
dengan pemegang saham buasa bila terjadi likuidasi.
e) Dari
penjelasan mengenai prinsip dasar saham syariah maka saham preferen tidak
berlaku pada saham syariah.
2) Saham
Biasa
a) Hak
control: memilih pimpinan perusahaan
b) Hak
menerima pembagian keuntungan
c) Hak
Preemtive: hak untuk mendapatkan presentase kepemilikan yang sama jika
perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
3) Saham
Treasury
a) Saham
perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembalioleh perusahaan untuk disimpan
dan dapat dijual kembali.
b) Beberapa
alasan kenapa ada saham trearury:
1. Dapat
diberikan sebagai bonus kepada karyawan
2. Meningkatkan
perdagangan sehingga nilai pasar meningkat
3. Mengurangi
jumlah saham yang beredar untuk menaikkan laba per lembar saham
4. Untuk
mencegah perusahaan dikuasai perusahaan lain
Pedoman
Syariah
1. Uang
tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan
dalam aktivitas ekonomi.
2. Hasil
dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi.
3. Uang
tidak boleh dijual untuk memperoleh uang.
4. Saham
dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau musyarakah dapat diperjual belikan
dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan
perdagangan kertas berharga.
5. Instrument
keuangan syariah, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan dapat
diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas asset dari suatu
bisnis.
6. Beberapa
batasan dalam perdagangan sekuritas seperti itu antara lain:
a. Nilai
per penyertaan dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil penaksiran atas
bisnis yang bersangkutan.
b. Transaksi
tunai, harus segera diselesaikan sesuai dengan kontrak.
b. Obligasi Syariah
Perihal obligasi syariah sebenarnya telah ada fatwa
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu
fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah dan fatwa
No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah mudharabah. Keduanya dikeluarkan
pada waktu yang bersamaan.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[18]
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi
syariah harus bersih dari unsur non-halal. Mengenai bagi hasil antara emiten
dan pemegang obligasi syariah diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi
syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan dalam pada
saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Jenis
Obligasi Syariah
Berdasarkan jenisnya obligasi syariah dijalankan
berdasarkan akad, sebagai berikut:
1. Obligasi
mudharabah adalah kerja sama dengan bagi hasil pendapatan atau keuntungan,
obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term
indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada
kinerja pengdapatan yang dibagihasilkan.
2. Obligasi
Ijarah. Dengan akad ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus
basis, obligasi jenis ni akan memberikan fixed return.
Pedoman
Syariah
Sebagai catatan, tidak semua emiten bisa
menerbitkan obligasi syariah. untuk menerbitkan obligasi syariah ada beberapa
persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
1. Aktivitas
utama yang halal, tidak bertentangan dengan subtansi fatwa No.
20/DSN-Mui/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan syariah Islam diantaranya adalah:
a. Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
c. Usaha
yang memproduksi, mendirtribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman
haram.
d. Usaha
yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang-barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat
investment guide:
a. Memiliki
fundamental usaha yang kuat.
b. Memiliki
fundamental keuangan yang kuat.
c. Memiliki
citra yang baik bagi publik.
c. Reksadana
Syariah
Reksadana adalah wadah untuk menghmpun dana dari
masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolioefek oleh manajer
investasi. Fatwa DSN Nomor:20.DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan
investasi untuk reksadana syariah mengartikan reksadana syariah adalah
reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.[19]
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem
mudharabah.
Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak
dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak yang lain
menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan dalam kontrak, dan apabila rugi ditanggung oleh pemiik modal selama
kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelol. Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengusaha, makapengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli,
saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam
reksadana syariah merupakan harta yang diperolehkan untuk diperjualbelikan
dalam syariah.
Pedoman
Syariah
Tidak adanya unsur penipuan dalam transaksi saham
karena nilai saham sangat jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum
supply dan demand. Semua saham yang dikeluarkan reksadana yang tercatat dalam
administrasi yang rapid an penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
Dalam
reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portofolio investasi hanya
menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana syariah selain
mempertimbangan tingkat keuntungan juga harus mempertimbangkan kehalalan dari
produk keuangan. Manajer investasi reksadana syariah harus memahami investasi
dan mampu melakukan kegiatan pengelolaan yang sesuai dengan syariah. untuk itu
diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi manajer
investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah. Dalam
praktik syariah maka manajer investasi harus bertindak sesuai dengan perjanjian
atau akad wakalah. Manajer investasi akan menjadi wakil dari investor untuk
kepentingan dan atas nama investor. Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana
syariah maka investor akan mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.
d. Asuransi
Syariah
Masyarakat sekarang ini sangat membutuhkan asuransi
untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga
jika hanya mengandalkan dari pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan
sangat terganggu kondisi keuangannya kalau suatu musibah menimpanya. Anak dan
istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya sementara
lembaga amil zakat secara optimal dan menyeluruh berperan sebagaisolusi.
Bukan hanya resiko musibah terhadap jiwa, tapi
asuransi juga dibutuhkan oleh sector usaha. Usaha yang sudah maju bisa saja
mengalami kebangkrutan. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah dan
usaha yang bangkrut tak perlu terjadi kalau ada asuransi. Asuransi tidak mbisa
mencegah musibah namun bisa menanggulangi akibat dari keuangan yang terjadi.
Perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah
mugkin tidak terlalu terlihat, karena secara teknis prosedur hamper mirip
dengan asuransi konvensional. Tetapi ada satu hal yang mendasar yang membedakan
yaitu perjanjian transaksinya. Pada asuransi konvensional nasabah membeli
perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi
syariah perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas
dan saling menanggung jika terjadi musibah.
Dari perbedaan perjanjian akan menimbulkan
konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang
premi. Pada asuransi konvensional karena transaksinya adalah jual beli maka
premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
Sedangkan pada asuransi syariah premi yang dibayarkan tetap menjadi milik
nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan
dikembangkan dananya.
Permasalahan asuransi tidak berhenti pada
transaksinya, melainkan pada investasinya. Karena sebagian asuransi yang dibeli
masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna).
Selama ini, asuransi konvensional menginvestasikan dana yang didapatkan tanpa
mempertimbangkan faktor halal-haram. Hal ini yang menjadi perbedaan dari
asuransi syariah. Asuransi syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah yang memastikan
bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan
dengan hukum syariah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
investasi
dalam Islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya
yang ia miliki melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tentang
kriteria standar bagi aktivitas perusahaan yang terdapat di bursa saham kuala
lumpur, maka saham-saham perusahaan atau obyek investasi yang di tolak untuk di
daftar, berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1. Beroperasi
atas dasar riba, seperti kegiatan-kegitan dari bank komersial dan lembaga
keuangan lainnya.
2. Beroperasi
secara mengadu untuk maysir.
3. Membuat
dan atau menjual produk-produk yang haram, seperti, minuman keras, daging tidak
halal dan babi.
4. Beroperasi
yang mengandung unsur gharar seperti perusahaan asuransi kovensional.
Ragam
dan potensi yang ada dalam investasi akan menimbulkan perilaku investor dalam
menghadapi resiko investasi. Dalam hal ini ada tiga kecondongan investor dalam
menyikapi risiko, yaitu:
1. Risk
Averse
2. Risk
Neutral
3. Risk
seeker
[4] Ibid.
Hlm 437
[5] Ibib. Hlm 439
[7]
Ibid,
[9]
Ibid, h.484
[10] Ahmad Gozali. Seri Keuangan
Syariah: Halal, berkah, Bertambah, Mengenal dan Memilih Produk Investasi
Syariah. (Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2004) h. 42
[11] Ibid. h. 42
[12] Muhamad. Manajemen Keuangan
Syari’ah.) h. 486
[14]
Taufik Hidayat. Buku Pintar Investasi Syariah. (Jakarta: Mediakita, 2011) h.
143
[15]
Iswi Hariyani. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. (Jakarta: Transmedia
Pustaka, 2010) h.351
[16]
Muhamad. Manajemen Keuangan Syari’ah. h. 487
[17]
Taufik Hidayat. Buku Pintar Investasi Syariah. h.71
[18] Muhamad. Manajemen Keuangan
Syari’ah. h.489
[19] Iswi Hariyani. Buku Pintar
Hukum Bisnis Pasar Modal. H. 358
Properti dengan harga yang terjangkau di daerah Malang Raya. Dapatkan income hingga puluhan juta per bulan.
BalasHapus>>> Klik di sini
Tanpa Bank, Bunga, Denda, Sita, BI Checking