Sabtu, 07 November 2015

Pasar Modal Indonesia



PASAR MODAL DI INDONESIA
 

A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun intuisi pemerintahan melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham, dan lainnya.
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah[1] .

B. Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukanderegulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a)      Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b)      Diperkenalkan Bursa Paralel.
c)      Penghapusan pungutan seperti feependaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d)     Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e)      Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
f)       Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g)      Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

C. Manfaat Pasar Modal

1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
ü  Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
ü  Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
ü  Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
ü  Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
ü  Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil



Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
ü  nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
ü  memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/ memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
ü  dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

D. Lembaga-Lembaga Yang Terlibat Di Pasar Modal

1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.  Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.   Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan Reksa dana
4) Perusahaan efek dan perorangan
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)    Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)    Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3)    Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).


b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)   Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)   Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)   Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d.  Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.  Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.  Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)  Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)  Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.  Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.



4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.  Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e.  Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

E. Sistem Perdagangan Pasar Modal Di Indonesia
1.    Sistem perdagangan efek di bursa regular Sistem perdagangan di bursa regular dilaksanakan dalam 2 sistem, yaitu sistem kol dan system terus-menerus.
2.    Sistem perdagangan Efek di Bursa Paralel Sistem perdagangan di bursa parallel dilakukan dengan sistem terus-menerus. Masing–masing pembentuk pasar (market maker) mempunyai papan tulis untuk tawar menawar dengan para pialang dengan membentuk harga saham. Sistem perdagangannya terbagi dalam 5 (lima) periode,dimana setiap periode terdiri dari 15 menit. Pelaksanaannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pra-Periode Perdagangan
Adalah masa penyesuaian harga penawaran dan harga pembelian bagi para pembentuk pasar. Periode ini dilaksanakan pukul 08.45-09.00 WIB.
b. Periode Satu
Periode satu ini dilaksanakan berdasarkan daftar harga pedoman pada poin a diatas yang tercatat dilantai informasi dan dilakukan oleh para wakil pembentuk pasar beserta perantara perdagangan efek dan pedagang efek. Periode satu ini dilaksanakan pukul 09.00-09.15 WIB.
c. Periode Dua
Periode dua ini diawali dengan mencatatkan lagi harga penawaran dan harga pembelian baru (bila ada ) pada papan daftar harga di lantai informasi. Periode ini dilaksanakan pukul 09.15-09.30 WIB.

d. Periode Tiga
Periode tiga ini prosedur perdagangannya sama dengan periode dua diatas dan dilaksanakan pukul 09.30-09.45 WIB.
e. Periode Empat
Periode empat ini,prosedur perdagangannya sama dengan periode dua dan tiga serta diakhiri dengan penutupan. Pelaksanaannya pukul 09.45-10.00 WIB.
Setiap kali menetapkan harga penawaran dan harga pembelian,pembentukan pasar wajib menyerahkan slip harga tersebut kepada petugas lantai informasi yang membubuhi paraf dan cap dari pembentukan pasar.[2]

F. Mekanisme Transaksi Efek di Pasar Modal
Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang berarti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15.Efek adalah surat berharga , yaitu surat engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan[3].

G. Proses Terbentuknya Harga Saham
Menurut Sharpe (2000), proses terbentuknya harga saham dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
a.       Demand to Buy Schedule Investor yang hendak membeli saham akan datang ke pasar saham. Biasanya mereka akan memakai jasa para broker atau pialang saham. Investor dapat memilih saham mana yang akan dibeli dan bisa menetapkan standar harga bagi investor itu sendiri
b.      Supply to sell schedule Investor juga dapat menjual saham ke pasar saham. Investor tersebut dapat menetapkan pada harga berapa saham yang mereka miliki akan dilepas ke pasaran. Biasanya harga yang tinggi akan lebih disukai para investor.
c.       Interaction of Schedule Pertemuan antara permintaan dan penawaran menciptakan suatu titik temu yang biasa disebut sebagai titik ekuilibrium harga. Pada awalnya perusahaan yang mengeluarkan saham akan menetapkan harga awal untuk sahamnya. Saham tersebut kemudian akan dijual ke pasar untuk diperdagangkan. Saat di pasaran, harga saham tersebut akan berubah karena permintaan dari para investor. Ekspektasi harga yang dimiliki oleh buyer akan mempengaruhi pergerakan harga saham yang pada awalnya telah ditawarkan oleh pihak seller. Saat terjadi pertemuan harga yang ditawarkan oleh seller dan harga yang diminta oleh buyer, maka akan tercipta harga keseimbangan pasar modal[4].

H. Cara Berinvestasi di Pasar Modal
         Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, investor harus terlebih dahulu membuka rekening di Perusahaan Efek. Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih Perusahaan Efek:
a.Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
b.Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat.
c.Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai.
Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, biasanya Perusahaan Efek mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi
Untuk transaksi Saham:
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
Perintah tersebut selanjutkan akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).

Untuk transaksi Obligasi:
Transaksi dimulai dengan penempatan kuotasi di sistem perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS, sehingga semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (real time) oleh pelaku pasar lainnya.
Melalui OTC-FIS, partisipan dapat melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya.
Kemudian, partisipan yang tertarik untuk membeli/menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual/membeli untuk negosiasi lebih lanjut[5]


[1] http://aanadesaputro.wordpress.com/2012/10/27/pasar-modal-indonesia/ di akses pada Tanggal 09 Oktober 2013 21: 00 wita
[2] http://pasarmdl.blogspot.com/di akses pada tanggal 09 Oktober 2013 11:30 wita
[3] http://angelinasinaga.wordpress.com/2013/04/04/transaksi-efek-di-pasar-modal/. Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 22.00 wita
[4] http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/harga-saham-nilai-saham-dan-proses.html di akses pada tanggal 10 oktober 2013 20: 02 wita
[5] http://www.pans.co.id/?page=cara_berinvestasi_di_pasar_modal. Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 21.30 wita

2 komentar:

  1. Maaf Ganggu, sesama umat manusia harus saling membantu
    disini aku ingin memberikan solusi untuk cara mendapatkan
    pundi pundi uang untuk menutupi kebutuhan, ini memang NYATA !!!
    Silahkan bergabung dengan keberuntungan yang melimpah
    di P-O-K-E-R-A-Y-A-M.co dan dapatkan jackpot ratusan juta
    Hanya dengan Minimal Deposit 10 ribu akan menjadi Rumah Mewah
    info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A

    BalasHapus
  2. Prediksi Togel HK Mbah Bonar 17 Mei 2020 <a href="https://indextogel.org/prediksi-togel/prediksi-togel-hk-mbah-bonar-17-mei-2020/ </a> Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!

    BalasHapus