TIME VALUE OF MONEY AND ECONOMIC VALUE OF TIME
A. Karakteristik Keuangan Syariah
Sistem keuangan dan perbankan modern
telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan
dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan menggunakan
prinsip penyertaan dalam rangka pemenuhan permodalan maupun dengan prinsip
pinjaman dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiyayaan. Bank Islam tidak
menggunakan metode pinjam-meminjam uang dalam rangka kegiatan komersial, karena
setiap pinjam-meminjam uang yang dilakuan dengan persyaratan atau janji
pemberian imbalan adalah termasuk riba.[1]
Karena dalam praktik lembaga dan sistem keuangan konvensional mengandung
beberapa aspek yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka sudah selayaknya
kalau ada upaya membangun konstruksi sistem dan lembaga keuangan syariah. Di
samping itu, sistem dan lembaga keuangan syariah memiliki karakteristik yang
tidak ada dalam sistem dan lembaga keuangan konvensional. Adapun karakteristik
keuangan syariah tersebut adalah:[2]
1. Dijalankan
Berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Implementasi
prinsip ekonomi Islam dengan ciri-ciri:
a. Pelarangan
riba dalam berbagai bentuknya,
b. Tidak
mengenal konsep “time value of money”,
c. Uangsebagai
alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
3. Beroperasi
atas dasar bagi hasil.
4. Kegiatan
usaha untuk memperoleh imbal atas jasa.
5. Tidak
menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan.
6. Asas
utamanya adalah: kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal.
7. Tidak
membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, namun dapat melakukan
transaksi-transaksi sektor riil.
Berdasarkan Karakteristik tersebut,
jelas bahwa dalam sistem, prosedur, mekanisme dan teknik keuangannya adalah
berbeda antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional. Hal yang paling
penting dan selalu menjadi akar masalah adalah masalah riba dan nilai waktu
uang. Konsep Time Value of Money juga menjadi jantung dalam mekanisme
keuangan konvensional. Sementara TVM adalah konsep yang harus ditinggalkan
dalam sistem dan mekanisme keuangan syariah.
B. Konsep Time Value of Money dan Cost of Capital
TVM
merupakan nilai uang yang bertambah karena perjalanan waktu, bukan didasarkan
pada aktivitas ekonomi yang dilakukan. Selain itu, TVM merupakan intervensi
konsep biologi dalam bidang ekonomi. Konsep ini muncul karena adanya anggapan
uang disamakan dengan barang yang hidup (sel hidup).[3]
Pb = P0 ( 1 + g ) t
Dimana:
Pb : Pertumbuhan Sel
P0 : Sel Pada Awalnya
g : Pertumbuhan
t : Waktu
Formula
ini kemudian diadopsi dalam ilmu keuangan dan akhirnya dirumuskan sebagai
berikut:
FV = PV ( 1 + i )n
Dimana:
FV : Future Value
(Nilai uang masa yang akan datang)
PV : Present Value
(Nilai uang masa sekarang)
i : Tingkat suku bunga
n : Waktu
Peran nilai waktu dari uang, di mana nilai
uang sangat dipengaruhi oleh waktu. Nilai waktu dari uang merupakan suatu
pertimbangan yang kritikal dalam keputusan keuangan (Finansial) dan
investasi. Sebagai contoh, umpamanya bunga majemuk (compoud interest) diperlukan
untuk menentukan jumlah uang yang akan datang sebagai akibat dari suatu
investasi. [4]
Pembhasan
mengenai time value of money dan cost
of capital tidak dapat dilepaskan dengan konsep diskonto. Konsep diskonto
sangat penting dalam analisis teori modal dan investasi. Secara praktis, digunakan
dalam evaluasi proyek ataupun keputusan investasi. Misalnya saja model Net
Present Value (NPV), Cost Benefit Analysis, Internal Required Rate of
Return, Deviden Model, dalam asset valuation. Diskonto inilah yang
dimaksud dalam TVM.
Konsep
time value of money atau yang disebut ekonom sebagai possitive time
prefference menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebi tinggi
dibandingkan nilainya dimasa depan. Konsep yang dikembangkan oleh Von
Bhom-Bawerk dalam capital and interest dan positife theory of
capital memang menyebutkan bahwa positive time prefference merupakan
polanekonomi yang normal, sistematis, dan rasional. Diskonto dalam positive
time prefference ini biasanya didasarkan pada, atau paling tidak
berhubungan dengan tingkat bunga (interest rate).[5]
C. Kritik Atas Konsep Time Value Of Money
Dalam
ekonomi konvensional time value of money
didefinisikan sebagai berikut:
“Satu
dollar hari ini lebih berharga daripada satu dollar di masa depan karena satu
dollar hari ini bisa diinvestasikan untuk mendapatkan pengembalian”
Pengertian ini tidaklah
akurat karena setiap investasi memiliki peluang untung mendapatkan hasil
positif, negatif dan impas (no return).
Itu sebabnya dalam teori keuangan selalu dikenal hubungan antara risk-return.[6]
Dalam
ekonomi konvensional, ada dua hal yang mendasari konsep time value of money, yaitu:[7]
1.
Presence
of Inflation, yaitu kompensasi untuk hilangnya daya
beli uang akibat inflasi.
2.
Preference
present consumption to future consumption, meskipun
tingkat inflasi nol, tetapi kebanyakan orang lebih suka mengkonsumsi sesuatu
(misal: gorengan) hari ini daripada tahun depan. Oleh karena itu, untuk menunda
mkonsumsi hari ini diberikanlah kompensasi.
Dasar
yang pertama tidak dapat diterima, karena dalam setiap perekonomian selalu ada
keadaan inflasi dan deflasi. Jika keadaan inflasilah yang mendasari adanya time value of money, maka seharusnya
keberadaan deflasi juga harus mendasari adanya negative time value of money. Dengan demikian, dalam teori time value of money hanya mengakomodasi
satu kondisi (inflasi) saja, sedangkan kondisi deflasi diabaikan.[8]
Ekonomi konvensional memasukkan
unsur ketidakpastian return dan menyebut kompensasinya sebagai discount rate yang lebih bersifat umum
dibandingkan dengan istilah interest rate.
Ketidakpastian return dikonversikan menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty (hadiah dari
ketidakpastian). Dalam investasi selalu ada kemungkinan mendapatkan
pengembalian yang positif, negatif atau no
return. Inilah yang menyebabkan ketidakpastian (uncertainty), tetapi probabilitas negative return dan no return
ditukarkan dengan sesuatu yang pasti, yaitu premium
for uncertainty.[9]
D. Konsep Economic Value Of Time
Dalam pembahasan sebelumnya telah
dijelaskan tentang apa dan bagaimana time
value of money. Dalam pandangan ekonomi syariah menolak keadaan yang
demikian, yaitu keadaan al ghunmu bi la
ghurmi (mendapatkan pengembalian tanpa tanggung jawab atas segala risiko)
dan al-kharaj bi la dhaman
(mendapatkan penghasilan tanpa tanggung jawab atas biaya apapun). Sebenarnya
keadaan ini juga ditolak oleh teori keuangan, yang menjelaskan adanya hubungan
searah antara risk dan return.[10]
Kuantitas
waktu bagi semua orang adalah sama, namun nilai dari waktu akan berbeda antara
yang satu dengan yang lainnya. Faktor yang menentukan nilai waktu adalah
bagaimana seseorang memanfaatkan waktu tersebut dengan efektif dan efisien.
Dengan menggunakan waktu seefektif dan seefisien mungkin, maka dapat
mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melakukannya. Dalam Islam,
keuntungan yang dicari bukan saja keuntungan di dunia, melainkan juga di
akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan
efisien, tetapi jugaharus didasari dengan keimanan.[11]
Jika
dikaitkan dalam konteks ekonomi, maka keuntungan akan diperoleh setelah
menjalankan aktivitas bisnis. Jadi, barang siapa yang melakukan aktivitas
bisnis secara efektif dan efisien, ia akan mendapatkan keuntungan. Namun telah
kita ketahui sebelumnya, bahwa mengambil keuntungan melalui interest rate adalah dilarang dalam
Islam. Maka, dalam ekonomi syariah, penggunaan sejenis discount rate dapat digunakan dalam menentukan harga mu’ajjal (bayar tangguh), karena:[12]
1.
Jual beli dan sewa menyewa adalah
transaksi yang termasuk dalam sektor riil dan menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis)
2.
Tertahannya hak si penjual (uang
pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau
jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Discount rate
dapat pula digunakan dalam menentukan nisbah bagi hasil. Dalam hal ini, nisbah
dikalikan dengan pendapatan actual (actual
return) bukan dengan pendapatan yang diharapkan (expected return). Dalam transaksi bagi hasil hubungannya adalah
antara pemodal dan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak ada pihak
yang telah melaksanakan kewajibannya, namun masih tertahan haknya.[13]
Ketika keduanya telah melaksanakan kewajibannya, maka hak keduanya adalah
berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.[14]
Tabel
perbedaan Interest Rate dengan Discount
Rate dalam Pandangan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syari’ah
Certainty Return
|
Uncertainty Return
|
||
Ekonomi
Konvensional
|
Ekonomi
Syaria’ah
|
Ekonomi
Konvensional
|
Ekonomi
Syaria’ah
|
Interest
rate ditentukan oleh:
1.
Preferency
current concumption.
2.
Expected
inflation.
|
Keuntungan dalam jual beli/sewa
menyewa secara bayar tangguh ditentukan oleh:
1.
Tingkat keuntungan setiap kali
transaksi
2.
Frekuensi transaksi dalam satu
periode.
|
Discount
rate ditentukan oleh:
1. Preferency current concumption.
2. Expected inflation.
3. Premium for uncertainty,
dengan kata lain actual return
dipaksakan harus sama dengan expected
return-nya.
|
-
Discount rate ditentukan atas dasar harapan
keuntunga (expected return) da
digunakan untuk menetukan nisbah bagi hasil
-Bagi hasil yang harus dibayarkan
adalah nisbah bagi hasil dikalikan dengan pendapatan aktualnya.
-Dengan kata lain, pendapatan actual tidak harus
sama dengan pendapatan yang diharapkan.
|
E. Economic Value Of Time Dan Teori Akad Dalam Islam
Gambaran hukum Islam mengenai
prinsip-prinsip keuangan syariah tercakup dalam bentuk aqad dan bentuk instrument keuangan. Hubungan ikatan dagang dan
keuangan di dalam Islam diatur dengan hukum
fiqh muamalat. Fiqh muamalat
membedakan antara wa’ad dan akad (aqad).[15]
Wa’ad
adalah janji antara satu pihak dengan pihak yang lain. Wa’ad hanya mengikat satu pihak, yaitu pihak yang memberikan janji
berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang lain tidak
memiliki kewajiban apapun terhadap pihak yang lain. Akad adalah ikatan kontrak
dua pihak yang telah bersepakat. Hal ini berarti dalam akad, kedua pihak
memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah
dibuat sebelumnya.[16]
Dalam fiqh muamalat, pembahasan akad dari segi ada atau tidaknya
kompensasi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu aqad tabarru’ dan aqad
tijarah mu’awadah. Aqad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang
menyangkut transaksi nirlaba atau transaksi tidak mengambil untung. Dengan kata
lain, akad tabarru’ pada hakikatnya
bukan merupakan transaksi bisnis yang untuk mencari keuntungan komersil. Tujuan
dari akad ini adalah untuk aktivitas tolong-menolong dalam rangka berbuat
kebaikan. Fungsi dari akad tabarru’
ini sendiri adalah untuk mencari keuntungan di akhirat.[17]
Aqad
tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut
transaksi mencari keuntungan. Akad-akad ini dilakukan untuk mencari keuntungan,
karena bersifat komersil. Berdasarkan tingkat kepastian daru hasil yang
diperoleh, akad tijarah dapat dibagi
menjadi dua kelompok besar yaitu natural uncertainty Contracts dan Natural Certainty Contracts.[18]
Natural
certainty contracts atau kontrak yang secara alamiah
memberikan hasil pasti adalah kontrak yang dilakukan oleh kedua belah
pihak untuk saling mempertukarkan aset
yang dimilikinya. Jenis kontrak ini adalah kontrak-kontrak jual-beli (al-bai’ salam dan istishna’) dan sewa menyewa
(ijarah dan ijarah muntahia bittamlik). Sedangkan natural uncertainty contracts atau kontrak yang secara alamiah
tidak memberikan hasil pasti adalah kontrak yang terjadi jika pihak-pihak yang
bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan dan menanggung
risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Contoh dalam akad ini adalah musyarakah (yang terdiri dari wujuh, ‘inan, abdan, muwafadhah mudharabah),
muzara’ah, musaqah, dan mukabarah.[19]
Economic
Value of Time pada
Teori Percampuran[20]
Ada beberapa asumsi yang digunakan dalam
memformulasikan konsep EVT (Economic
Value of Time), yaitu:
1.
Harta harus berputar tidak boleh diam.
2.
Semakin sering berputar maka akan
semakin berkembang.
3.
Masa depan tidak pasti hasilnya, bisa
positif/negatif/impas.
4.
Return
bisnis masa depan dapat diproyeksikan.
5.
Hasil aktual tidak selamanya sama dengan
hasil yang diproyeksikan.
Formula untuk menghitung
perkembangan harta yang diinvestasikan secara syari’ah adalah sebagai berikut:
Harta Masa Depan (Hmd)
= Modal Sekarang (Ms) + Pendapatan Investasi (Pi)
atau
Hmd = Ms + Pi, dimana:
Pendapatan Investasi
(Pi) = Modal Sekarang (Ms) x Velocity Modal (v) x Nisbah (Q) x Return Investasi
(R)
atau
Pi = Ms.v.(QR)
Jadi:
Hmd = Ms + (Ms.v.Q.R)
Jadi, jika teori time value of money tidak boleh
diterapkan dalam ekonomi syari’ah, maka
formula di atas dapat digunakan.
Economic
Value of Time pada
Teori Pertukaran[21]
Penentuan harga jual beli di dalam
Islam, tidak ada ketentuan bakunya. Namun dalam fatwa DSN-MUI
No.04/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan
tentang harga beli dan harga jual, kemudian fatwa DSN No. 16/IX/2000, yang
menyatakan:
Harga
dalam jual-beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperulukan ditambah
keuntungan sesuai demgan kesepakatan.
Penentuan harga jual beli tersebut
selanjutnya dapat dijelaskan dengan analisis syari’ah, bahwa presentase
keuntungan tidak boleh berjalan mengikuti waktu. Namun kenyataannya, biaya
dapat berjalan mengikuti waktu. Oleh karena itu, untuk memberikan solusi atas
pembahasan di atas, Muhammad mengajukan rumus harga jual murabahah sebagai berikut:
Harga
Jual Bank = Harga Beli Bank + (Waktu x Cost
Recovery) + %Keuntungan
Simbol
formulasinya adalah:
HJb
= HBb + (t x CR) + k
Dimana:
HJb =
Harga Jual Bank
HBb =
Harga Beli Bank
t =
Waktu
CR = Cost Recovery
k =
Margin keuntungan yang diinginkan
Uang Muka, Diskon, dan
Harga Jual[22]
Harga jual murabahah di bank syari’ah bisa berubah antara calon nasabah yang
satu dengan yang lain. Hal ini dapat dipengaruhi oleh uang muka (urbun) dan diskon yang diberikan supplier kapada bank syari’ah. Kaitannya
dengan uang muka telah dijelaskan dalam
fatwa DSN-MUI No.16/IX/2000. Namun tidak ada ketentuan mengenai besarnya
uang muka yang harus disertakan oleh calon nasacah. Bedasarkan hal tersebut
maka dapar diformulasikan:
Harga Jual Bank = (Harga Beli Bank –
Uang Muka Nasabah) + (waktu x Cost
Recovery) + %Keuntungan
Atau
HJb
= (HBb – UMb) + (t x CR) + k
Jika
dalam jual-beli murabahah bank
syari’ah mendapat diskon dari supplier,
harga sebenarnya adalah harga setelah diskon. Maka harga jual murabahah adalah:
HJb
= (HBb - D - UMb) + (t x CR) + k
Dimana:
HJb =
Harga Jual Bank
HBb =
Harga Beli Bank
UMb =
Uang Muka Nasabah (Urbun)
D = Diskon
dari supplier
t = Waktu
CR = Cost Recovery
k = Margin
keuntungan yang diinginkan
Jika
pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan
berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad, maka harga jual murabahah adalah:
HJb
= [(HBb - UMb) + (t x CR) + k]
Dimana:
HJb =
Harga Jual Bank
HBb =
Harga Beli Bank
UMb =
Uang Muka Nasabah (Urbun)
t =
Waktu
CR = Cost Recovery
k =
Margin keuntungan yang diinginkan
Apabila
diskon diberikan setelah akad atau realisasi pembiayaan, maka pembagian diskon
tidak ada kaitannya dengan harga jual beli. Sehingga pembagian diskonnya
dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Maka formulasinya sebagai berikut:
Diskon
untuk Bank (Dd) = 50% x Nominal Diskon (ND);
Diskon
untuk Nasabah (Dn) = 50% x Nominal Diskon (ND)
KESIMPULAN
Karakteristik
keuangan syariah : dijalankan berdasarkan prinsip syariah, implementasi prinsip
ekonomi Islam, beroperasi atas dasar bagi hasil, kegiatan usaha untuk
memperoleh imbal atas jasa, tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk
memperoleh pendapatan, asas utamanya adalah: kemitraan, keadilan, transparansi,
dan universal dan tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil,
namun dapat melakukan transaksi-transaksi sektor riil.
TVM
merupakan nilai uang yang bertambah karena perjalanan waktu, bukan didasarkan
pada aktivitas ekonomi yang dilakukan. Selain itu, TVM merupakan intervensi
konsep biologi dalam bidang ekonomi. Pembhasan mengenai time value of money dan cost of capital tidak dapat
dilepaskan dengan konsep diskonto. Konsep diskonto sangat penting dalam
analisis teori modal dan investasi. Secara praktis, digunakan dalam evaluasi
proyek ataupun keputusan investasi. Misalnya saja model Net Present Value
(NPV), Cost Benefit Analysis, Internal Required Rate of Return, Deviden
Model, dalam asset valuation. Diskonto inilah yang dimaksud dalam
TVM.
Atas
konsep Time Value Of Money dasar yang
pertama tidak dapat diterima, karena dalam setiap perekonomian selalu ada
keadaan inflasi dan deflasi. Ekonomi konvensional memasukkan
unsur ketidakpastian return dan menyebut kompensasinya sebagai discount rate yang lebih bersifat umum
dibandingkan dengan istilah interest rate.
Kuantitas
waktu bagi semua orang adalah sama, namun nilai dari waktu akan berbeda antara
yang satu dengan yang lainnya. Faktor yang menentukan nilai waktu adalah
bagaimana seseorang memanfaatkan waktu tersebut dengan efektif dan efisien.
Dengan menggunakan waktu seefektif dan seefisien mungkin, maka dapat mendatangkan
keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melakukannya. Dalam Islam, keuntungan
yang dicari bukan saja keuntungan di dunia, melainkan juga di akhirat. Oleh
karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien, tetapi
jugaharus didasari dengan keimanan.
Gambaran
hukum Islam mengenai prinsip-prinsip keuangan syariah tercakup dalam bentuk aqad dan bentuk instrument keuangan.
Hubungan ikatan dagang dan keuangan di dalam Islam diatur dengan hukum fiqh muamalat. Dalam fiqh muamalat, pembahasan akad dari segi
ada atau tidaknya kompensasi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu aqad tabarru’ dan aqad tijarah.
[1]
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Azkia
Publisher, 2009). hlm. 22
[2]
Muhammad, Manajemen Keuangan Syariah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2014).
hlm. 156
[3]
Ibid., Hal. 157
[4]
Manahan P. Tampubolon, Manajemen Keuangan, (Bogor: Ghalia Indonesia,
2005). hlm. 111
[5]
Muhammad, ibid, hlm. 159-160
[6]
Muhammad, ibid, hlm. 161.
[7]
Adiwarman Karim, Ekonomi Makro Islami
(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 112.
[8]
Ibid.
[9]
http://www.slideshare.net/alalantanala/kritik-atas-time-value-of-money,
diakses pada 5 April 2015, 8:24.
[10]
Adiwarman Karim, Bank Islam: analisis
fiqih dan keuangan (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 379.
[11]
Adiwarman Karim, ibid, hlm. 376.
[12]
Ibid.
[13]
Ibid,
[14]
Muhammad, ibid, hlm. 165.
[15]
Ibid, hlm. 166.
[16]
Ibid.
[17]
Ibid, hlm. 166-167.
[18]
Ibid, hlm. 167.
[19]
Ibid, hlm. 167-168.
[20]
Ibid, hlm. 168-169.
[21]
Ibid, hlm. 169-171.
[22]
Ibid, hlm. 171-172.
Prediksi Togel HK Mbah Bonar 17 Mei 2020 <a href="https://indextogel.org/prediksi-togel/prediksi-togel-hk-mbah-bonar-17-mei-2020/ </a> Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus