ORGANISASI PERUSAHAAN SYARIAH
A.
Bentuk
organisasi bisnis dalam perekonomian syariah
Dalam perekonomian Islam bentuk
organisasi- organisasi bisnis secara umum dikelompokan menjadi tiga bentuk,
antara lain yaitu: organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), bentuk
persekutuan/syirkah (partnership),
dan organisasi bisnis mudharabah.[1]
1.
Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan
perorangan (sole proprietorship)
merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam
setiap sistem ekonomi non- sosialis.
Seperti sistem ekonomi kapitalis, ekonomi islam
mengizinkan perusahaan swasta oleh individu dan tidak mengikatnya. Dalam
perusahaan ini pemilik bebas untuk memutuskan modal, apakah melalui pinjaman
atau menjual barang-barangnya dengan cara kredit.[2]
2. Persekutuan
(partnership)/ Syirkah
Kata
syirkah berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata Syarika-yasroku,
syarikan/syirkatan/syarikatan yang artinya menjadi sekutu atau serikat.
Kata dasarnya dapat dibaca Syirkah, dapat juga dibaca syarikah.
Akan tetapi
menurut AL-Jaziri dalam fiqih ‘ala al-Madzahib al Ar- Ba’ah dibaca syirkah.
Secara
etimologis syirkah berarti mencampurkan kedua bagian tangan atau lebih
sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian
lainnya (An- Nabbani,1990)
Adapun
menurut makna syariah, syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau
lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan.[3]
Persekutuan
(partnership) merupakan suatu
hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau
kerugian (loses) dari suatu bisnis yang dijalankan oleh semua pihak atau salah
satu dari mereka sebagai pengelola.
ü Hukum
syirkah ialah ja’iz (boleh), berdasarkan Hadis Nabi saw. Berupa
taqrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai
nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara bersyirkah dan
Nabi Muhammad membenarkannya.
Nabi
Muhammad saw bersabda, sebagaimana telah dituturkan Abu Huroiroh ra: Alloh
‘Azza wa jalla telah berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang
bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah
satumya brkhianat, aku keluar dari keduannya”. (HR.Abu Dawud, al-Baihaqi dan
ad-Daruqutni).
ü Rukun
Syirkah ada tiga:
1.
akad (ijab dan qabul)
disebut juga syighat
2.
dua pihak yang berakad (‘aqidain)
3.
obyek akad (maqqud
‘alaihi)
ü Adapun
syarat dari akad yaitu
1.
Objek akadnya berupa
tassarruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad.
Misalnya jual beli.
2.
Objek akadnya dapat
diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi ha bersama agar
keuntungan menjadi hak bersama diantara para syarik.
b. Jenis-jenis
Organisasi Syirkah
Syarikah memiliki klasifikasi yaitu syarikah hak milik
(syarikatul amlak) serta syarikah transaksi (syarikatul uqud). Syarikatul uqud
memiliki lima jenis yaitu, sebagai berikut:
1.
Syarikah al- Inan
Syirkah
antara dua orang atau lebih yang masing masing memberi kontribusi kerja dan
modal. Hukum dari syirkah ii adalah boleh berdasarkan dalil as- Sunnah dan Al
ijma’. Syarikah model ini dibangun dengan prinsip wakalah dan kepercayaan.
2.
Syarikah al- Wujuh
Syirkah
antara dua orang dengan modal berasal dari pihak diluar orang tersebut. Syirkah
al wujuh dapat terjadi karena adanya kedudukan, profesionalisme, kepercayaan
dari pihak lain untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan.
3.
Syarikah Abdan
Syirkah
antara dua orang atau lebih mengandalkan tenaga atau keahliannya tanpa
kontribusi modal.
4.
Syarikah mudharabah
Syirkah
antara dua orang atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan kontribusi
kerja , sedangkan pihak lain memberikan kontribusi modal.
5.
Syarikah Mufawadhah
Syirkah
antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas.
c.
Pembagian keuntungan
dan kerugian (profit and Loss Sharing)
1.
Keuntungan akan
dibagikan diantara mitra pada tingkat ratio yang disepakati.
2.
Kerugian akan dibagikan
dalam proporsi jumlah modal yang diinvestasikan.
3.
Kerugian akan
ditanggung oleh pemilik modal, sampai ia dapat menujukkan bahwa kerugian muncul
karena keahlian orang lain yang dipercayakan menjalankan bisnis.[5]
d.
Hak- hak dan kewajiban
para mitra usaha
Semua
mitra usaha (partner) yang ikut ambil bagian dalam kontrak organisasi bisnis
ini, pada dasarnya memiliki hak- hak dan kewajiban yang jelas dan mengikat
mereka.
ü Hak
– hak Mitra[6]
Hak
–hak seluruh Mitra
a.
setiap mitra memiliki
hak untuk menjual barang-barang dengan kredit tanpa harus memperoleh izin
tertulis dari mitra lainya dan seluruh mitra akan terikat dengan masing-masing
harus menjual barang-barang dengan kredit.
b.
Masing-masing
mitra berhak untuk menerapkan semua hak
yang dimiliki dan melaksanakan semua aktifitas bisnisnya sebagai bagian dari
usaha tersebut.
c.
Masing-masing mitra
memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian dapat dipakai untuk
menjalankan bisnis independeni, tanpa persetujuan pihak lain terhadap
pengelolaan bisnis itu.
Secara eksplisit, hak-hak yang dimiliki para
mitra yaitu masing-masing dari mereka harus memperoleh izin dari semua mitra
lain dalam hal berikut ini:
a.
Meminjamkan uang kepada
pihak ketiga atau ke seorang mitra
b.
Meminjam uang untuk
perusahaan ke dari pihak ketiga atau seorang mitra.
c.
Membeli saham
diperdagangkan atau aksesoris lainnya dengan kredit pada saat bisnis kelebihan
likuiditas kapan saja.
d.
Mengundang pihak ketiga
untuk menjadi mitra.
e.
Mendapatkan modal lebih
atas mudharabh dari pihak ketiga.
f.
Memberi modal
perusahaan dengan mudharabah kepihak ketiga.
g.
Memberi bagian modal
perusahaan kebeberapa bisnis lainnya.
h.
Menjalankan bisnisnya
sendiri, menggabungkan dengan bisnis kemitraan.
i.
Menjalankan nisnis
sendiri dengan mitra yang dapat memengaruhi bisnis kemitraan dalam kepastian
apapun.
j.
Kegiatan lain apa pun
dari mitra ke bisnis kemitraan.
ü Kewajiban
Mitra[7]
a.
Para mitra dapat
dikenakan tanggung jawab secara luas dalam kaitannya dengan modal yang
dimiliki, termasuk dengan melakukan pinjaman dari luar.
Artinya
apabila suatu persekutuan perusahaan
tidak melakukan pinjaman dari sumber manapun, maka dengan sendirinya hal
itu hanya mengikat pada saham yang dimiliki saja. Akan tetapi apabila para
mitra yang satu dengan lainnya menyetujui untuk memnjam uang dari luar, maka
dengan demikian para pihakakan terikat kewajiban untuk melakukan pembayaran
kepada kreditur dan akan dapat dikenakan kewajiban sesuai dengan komitmen yang
telah disepakati.
b.
Tidak seorangpun
(dibawah syariah Islam) dapat dikenakan untuk menjalankan tanggung jawab orang
lain.
c.
Jika kredit diperoleh
dari total likuiditas bisnis yang ada, melalui persetujuan dari semua mitra
usaha, dan setelah itu bisnia mengalami kerugian dan tidak sanggup
mengatasinya, maka kerugian atas sejumlah pinjaman tersebut akan menjadi
tanggung jawab semua mitra dalam porsi sama dan tidak dibebankan berdasarkan
ratio atau perbandigan modal yang diiikut sertakan.
e.
Pemutusan Hubungan
Kerja
Di
dalam kontrak kerjasama ini, pemutusan hubungan kerjasama dapat terputus jika:[8]
1. Salah
satu dari kedua pihak melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan
kerugian atas kepentingan- kepentingan pihak lain.
2. Salah
satu dari pihak meninggal dunia, gila dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu
untuk melaksanakan tugas- tugasnya.
3. Periode
masa kontrak telah habis
4. Pekerjaan
atau tujuan dari adanya hubungan kerjasama ini telah terealisasi.
3.
Mudharabah
Mudharabah adalah
suatu hubungan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan
modal (investor) kepada pihak lain yang berkedudukan sebagai pengelola
untuk menjalankan suatu bisnis (mudharib) dengan kesepakatan untuk
mendapatkan tingkat keuntungan tertentu.
Dari definisi di atas ,
dapat memberikan implikasi sebagai berikut:
· Persetujuan
tidak terbatas hanya antara dua orang saja, akan tetapi dapat terjadi lebih
dari jumlah tersebut.
· Dalam
setiap persetujuan terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, pihak yang
berkedudukan sebagai penyedia modal usaha tersebut sebagai pihak utama, dan kedua,
pihak yang berkedudukan sebagai pengelola, yang disebut sebagai enterpreneur.
· Dalam
hal ini pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan bisnis
atau usaha yang dijalankanya, akan tetapi hal ini perlu juga mendapat
persetujuan dari pihak pemilik modal. Dalam hal ini, modal yang berada pada
pihak pengelola bukan merupakan suatu bentuk pinjaman, akan tetapi berfungsi
untuk dijalankan dalam bisnis yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan
kesepakatan mendapatkan porsi keuntungan dari usaha tersebut.
a. Pengalokasian
keuntungan dan kerugian[9]
Pengalokasian
keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan
antara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nomihnal
pasti sebelum berjalanya bisnis tersebut, hanya dalam bentuk prosentase atas
keuntungan yang diperoleh.
Sementara berdasarkan aturan umum syari’ah,
pengalokasian kerugian yang terjadi dalam bisnis mudharabah adalah ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal , dan
tidak dapat ditangguhkan kepada pihak pengelola. Karena pihak pengelola hanya
berkedudukan sebagai agen dari pemilik modal, selama kerugian yang terjadi
bukan karena keteledoranya. Oleh karenanya pihak pengelola dalam hal ini tidak
mendapatkan bagian apa- apa jika terjadi kerugian dalam bisnis yang
dijalankanya.
Dalam syariah Islam telah membuat kewajiban kepada
siap yang menginvestasikan uangnya akan
bertanggung jawab untuk kemungkinan terjadinnya kerugian dan keuntungan.i
Dalam syariah islam kerugian tidak ditanggung oleh
muharib dengan alasan mudharib tidak mendapatkan penghargaan atas pekerjaan
yang telah dikerjakannya.
b. Hak-
hak pengelola (entrepreneur)
Berdasarkan
persetujuan yang telah disepakati bersama dengan pihak pemilik modal, seorang
pengelola mempunyai hak- hak sebagai berikut: [10]
1. Mengelola
atau membawa modalnya sendiri dalam bisnis tersebut.
2. memperoleh
modal dari pihak ketiga untuk menjalankan bisnis mudharabah-nya.
3. ikut
serta dalam kerjasama dengan pihak ketiga.
4. menjual
dan membeli barang- barang secara kredit.
5. mengikuti
semua kebiasaan dari aturan perdagangan yang ada.
6. mengeluarkan
atau meminjamkan modal awal kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnis mudharabah-nya (tetapi tetap harus
meminta izin kepada pihak pemilik modal).
c. Konsep
mudharabah ganda (Double mudharabah)
Mudharabah
ganda adalah seseorang yang memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah, dan
keuntungan itu diberikan kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnis lainya.
Dalam hal ini pengusaha pertama memiliki dua peran. Dalam hal ini pemilik
memiliki dua peran yakni sebagai pengusaha untuk pemilik dan bertindak sebagai
pemilik.[11]
d. Mudharabah
dan kewajiban para peserta
Konsep
kewajiban di dalam bisnis mudharabah
banyak memiliki kemiripan dengan bentuk bisnis persekutuan yang disebutkan
sebelumnya, seperti :
1. Kewajiban
pemegang saham adalah dapat menyediakan modal yang akan digunakan untuk
menjalankan perusahaan tersebut.
2. Jika
pihak pengelola bisnis mudharabah
membeli barang secara cicilan melebihi total modal yang ada melalui persetujuan
pemilik modal, maka kedua- duanya bertanggung jawab untuk melunasi utang yang
ada tersebut.
3. Kerugian
atau keuntungan yang diperoleh dari hasil pinjaman di luar modal tersebut akan
dibagi secar bersama antara pemilik modal dan pihak pengelola, dan bukan
berdasarkan perbandingan keuntungan yang disepakati dalam kontrak mudharabah tersebut
4. Jika
terjadi kerugian terhadap modal yang dipinjam saat diputar dalam usaha yang
dijalankan, maka pelunasan modal pinjaman ini harus didahulukan sebelum
mengembalikan modal awal yang dimiliki pemilik modal.
e. Pemutusan
Kontrak Mudharabah
Seperti halnya dengan kemitraan , kontrak mudharabah
dapat dicabut kembali setiap saat, jika dala kontrak tersebut dapat menyebabkan
kerugian bagi pihak yang terkait, sebagaimana kontrak mudharabah itu dapat
dibubarkan karena kematian ataupun terganggunya akal salah satu pihak yang
terlibat. Seperti halnya bentuk persekutuan juga, kontrak mudharabah juga dapat
dijalankan terus oleh pihak lain yang terlibat mengelolanya. Dengan demikian
hal ini akan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak bubar untuk terus
menjalankanya, dan tidak perlu untuk membubarkanya.[12]
f. Mudharabah
dan Penyertaan Saham Perusahaan (joint stock company)
Struktur
penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, dapat ditemukan beberapa
variasi konsep yang serupa dengan konsep mudharabah, diantaranya:
1.
Seperti mudharabah,
dimana penyertan saham perusahaan juga memiliki pembagian antara kepemilikan
dan pengawasan.
2.
Tidak adanya batasan
jumlah pemegang saham yang terdapat di dala suatu bentuk penyertaan saham
perusahaan, sebagaimana halnya juga berlaku dalam bentuk mudharabah.
3.
Pemindahan saham atau bagian
dari seorang pemilik modal kepada yang lainya tidak akan menyebabkan perusahaan
tersebut bubar, sebagaimana halnya juga dalam mudharabah.
B. Implementasi Syirkah dalam perusahaan bisnis
Perusahaan merupakan suatu unit kegiatan
tertentu yang mengubah sumber- sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa
barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainya.
Dalam tuntunan syari’ah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang
dirahmati Allah Swt.[13]
Menurut Ghazali, Omar dan Adit
(2005:456), konsep “perusahaan” yang dikenal sebagai syahsiyah i’tibariyah berdasarkan prinsip- prinsip qiyas dan ikhtisan maslahih mursalah (kepentingan
umum). Misalnya, keberadaan bayt- al-mal dan
lembaga wakaf yang menunjukkan pengakuan atas konsep perusahaan dengan hukum
yang terpisah.
Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan
dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha:[14]
Pertama, jenis
usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan
memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai
kelebihan persediaan ke tempat yang memerlukan.
Kedua, jenis
usaha produksi/ industri, yaitu jenis usaha terutama bergerak dalam kegiatan
prose pengubahan suatu barang menjadi barang lain menjadi barang yang berbeda
bentukatau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
Ketiga, jenis
usaha komersial, yaitu usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau
menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.
Untuk memulai usaha atau bergabung dengan usaha yang
sedang berjalan, seseorang dapat memilih salah satu jenis usaha di atas.
Setelah pilihan ditentukan, kemudian dapat dilanjutkan dengan memilih bentuk
usaha atau organisasi bisnis yang sesuai.
C.
Jenis
akad dan implementasi dalam organisasi bisnis
Dalam organisasi bisnis atau dalam bentuk kepemilikan memiliki
sepasang keuntungan dan kerugian yang unik. Kunci untuk memilihnya yang benar
adalah dengan memahami karakteristik dan mengetahui masing-masing dan bagaimana
bentuk usaha ini mempengaruhi, baik dalam hal bisnis maupun pribadi.[15]
Bentuk usaha yang terbaik harus ialah
harus sesuai dengan keadaan, kepribadian, keyakinan,ataupun kemampuan calon
pembisnis.
Ditinjau
dari sei kepemilikan bentuk organisasi bisnia terbagi menjadi tiga,yaitu perusahaan
perseorangan, perusahaan persekutuan,perusahaan perseroan.
Berikut
karakteristik bentuk-bentuk organisasi
bisnis tersebut:
1. Usaha
Perseorangan
Karakteristik Usaha Perseorangan:
a. Menurut
Soemarni dan Soeprihanto usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seorang
yang bertangung jawab penuh (tudak terbatas) terhadap semua resiko dan
aktivitas perusahaan.
b. Dalam
hail perizinan usaha relatif mudah didirikan dan paling mudah untuk
merintisnya.
c. Kelangsungan
usaha ini relatif mudah terhenti.
d. Pendapatan
memiliki resiko yang cukup sulit untuk memperoleh dana dari dari pasar keuangan.
2. Usaha
Pola Kemitraan
Karakteristik
Partnership:[16]
a. Layak
nya usaha perorangan, usaha kemitraan mengandung kewajiban yang tidak terbatas
bagi mitranya.
b. Kelangsungan
usaha ini relative terbatas karena sangat bergantung pada masing-masing mitra.
c. Pendapatan
bisnis yang dihasilkan digabungkan dengan penghasilan pribadi untuk tujuan
pajak.
d. Mempunyai
kesempatan memperoleh modal lebih banyak dari pasar keuangan.
Kemitraan modern memiliki kemiripan
dengan usaha-usaha yang dijalankan pada masa klasik yaitu usaha dengan pola
mudharabah dan musyarokah.
Berikut
ini penjelasan mengenai uasaha dengan pola mudharabah, musyarokah, kombinasi
keduannya, musyarokah yang menurun, serta disandingkan dengan kemitraan modern
seperti firma dan CV.
a. Mudharabah
( qiradh/ muqaradah)
Pihak rabb al-mal (investor) pemilik
dana dan asset, sedangkan manajer (mudharib) bertanggung jawab mengelola
bisnis dengan menyumbangkan profesionalitas, keahlian manajerial dan keahlian
teknis untuk memulai, dan mengoperasikan perusahaan bisnis atau suatu proyek.
Fatwa
Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah
mendasar pada salah satu sumber hukum ijma’ berikut. Diriwayatkan
sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim
sebagai mudharabah dan taka da seorang pun menginkari mereka.
Pembagian
keuntungan mudharabah yaitu keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai dengan
ratio yang disepakati sebelumnya, sedangkan jika terjadi kerugian, tanggungan
sepenuhnya kepada penyedia dana.
Mudharabah
dibagi menjadi dua jenis, yakni Mudharabah Muthalaq dan Mudharabah
Muqayyadah:[17]
§
Mudharabah Muthalaq (tidak
dibatasi)
Mudharib
boleh menginvestasikan dana yang diberikan dalam bisnis apapun yang dinilai
mereka layak.
§
Mudharabah Muqayyadah (dibatasi)
Rabb
al-mal boleh menentukan jenis bisnis tertentu
serta memberi batasan mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh
batasan tersebut ialah tidak
mencampurkan dana pemilik dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dannya
pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan,
mengharuskan manajer untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak
ketiga.
b. Musyarokah
Berdasarkan
Fatwa DSN N0. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarokah menimbang
bahwa kebutuhan masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain,
antara lain melalui pembiayaan musyarokah, yaitu pembiayaan berdasarkan
akad kerjasama antra dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.
Masing –masing ihak memberi kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan
dan risiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan, dan pembiayaan musyarokah memiliki
keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagai keuntungan
maupun ridiko kerugian. [18]
Menurut
fikih terdapat dua bentuk musyarokah yaitu Musyarokah ‘amlak (secara
otomatis) dan Musyarokah ‘uqud (atas dasar kontrak).
§ Musyarokah
‘amlak (secara otomatis) adalah dua orang
atau lebih yang memiliki barang tanpa adannya akad.
Musyarokah jenis
ini dibagi menjadi dua: 1. Syirkah jibary (paksaan) yaitu syirkah yang
ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan
keduannya, seperti seseorang ewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi
sekutu mereka. 2.Syirkah ikhtiari (suka rela) timbul karena adanya kontrak dari
dua orang yang bersekutu.
§
Musyarokah ‘uqud (atas
dasar kontrak) merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang
atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Musyarokah
jenis ini menurut imam hambali dibagi menjadi 5 jenis akad yaitu ‘inan,
hmudarabah, wujuh,’abdan, dan mufawadhah.[19]
1.
Syirkah‘inan,
cirinya besarnya penyertaan modal setiap
anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan
perusahaan, pembagian keuntungan dan kerugian bisa dillakukan menurut besarnya
modal dan bisa berdasarkan kesepakatan.
2. Syirkah
Mudharabah, cirinya
pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan
pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak
dibenarkan ikut dalam penelolaan usaha, tetapi diperkenankan membuat usulan dan
melakukan pengawasan, bagi hasil sesuai kesepakatan, jika terjadi keruian
ditanggung pemilik modal.
3. Syirkah Wuju,
para anggota hanya mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal,
pembagian keuntunagn ataupun kerugian ditentukan berdasarkan kesepakatan.
4. Syirkah’abdan,
pekerjaan atau usahanya berkaitan,
menerima peanan dari piahak ketiga, keuntungan dan kerugian dibagi menurut
kesepakatan.
5. Syirkah
mufawadhah, adanya kesamaan dalam penyertaan
mdal, anggota harus aktif dalam pengelolaan usaha, pembagian untung rugi
berdasarkan jumlah modal.
c. Kombinasi
Mudharabah dan Musytarokah atau Musytarokah atau Mudharabah
Berdasarkan
Fatwa DSN No.50/DSN-MUI /III/2006 tentang mudhdarabah musytarakah,
mendefinisikan bahwa mudhdarabah musytarakah adalah suatu bentuk akad
mudharabah yang menyeraratakan mudharib
untuk menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi. Hal ini diperlukan
karena mengandung.unsur kemudahan dalam pengelolaannya dan dapat memberikan
manfaat yang lebih besar.
Karakteristik
organisasi bisnis CV sebagai tahapan awal memperoleh titik temu dengan landasan akad mudharabah
musytarokah. Persekutuan komanditer
adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih ysng terdiri
atas pihak anggota yang aktif dan pihak anggota yang pasif.
PSAK No. 21
tentang Akuntansi Ekuitas dinyatakan bahwa ,modal suatu persekutuan CV harus
dipisahkan antara modal perseroan aktif dan modal perseroan komanditer. Perseroan aktif adalah
perseroan yang bertindak aktif sebagai pengurus CV. Perseroan komanditer ada;ah
persero yang hannya bertanggung jawab sebatas modal CV menjadi bagiannya.
Berdasarkan
uraian tersebut, organisasi bisnis CV dikatakan bahwa pada umumnya ketentuan
yang terdapat dalam akad mudharabah musytarakah relative dapat melandasi bentuk
CV.
Pembagian
investasi antara pengelola dana dan pemilik dana ialah sesuai dengan nisbah
yang telah disepakati, yang selanjutnya bagian hasil setelah dikurangi untuuk
pengelola dana(sebagai mudharib) tersebut dibagi antara engeloladana
(musytarik) dengan pemodal sesuai porsi modal masing-masing.
3. Perseroan
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang terpisah dari pemiliknya yang
disebut pemegang saham. [20]
Menurut
PSAK N0. 21 tentang Akuntansi Ekuitas dinyatakan bahwa madal PT terdiri
atassaham dan tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modak yang disetor
apabila PT telah disahkan Menteri Kehakiman. Dalam pemisahan manajemen dan
kepemilikan trsebut, pemegang saham tidak memilih dewan direksi dan dapat
menujuk manajemen senior.
Adanya
komsep badan hukum pada perseroan
terbatas atau disebut Naamloze Vennotschap (NV) menyebabkan bentuk
perusahaan ini jauh berbeda dibandingkan dengan bentuk usaha perseorangan dan
kemitraan.
Ciri
perusahaan bentuk PT
a.
Hak dan kewajiban yang
terbatas pada pemegang saham
b.
Proses pendirian PT
diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relative tinggi serta waktu yang
lama
c.
Keberlangsungan usaha
relative lama
d.
Merupakan entitas
yangterkena terkena pajak baik pajak pendapatan perusahaan maupun pajak
penghasilan pribadi
e.
Mampu menggabungkan
modal dari banyak pemegang saham
f.
Lebih cenderung
meningkatkan modalnya dari pasar keuangan baik pasaruang maupun pasar modal.
Menurut
Nafik, perusahaan perseroan merupakan wujud dari bentuk kombinasi musytarokah
dan mudharabah yang terbatas dan terbuka.
Berdasarkan
tuntunan syariah, konsekuensi akad mudharabah atas pembagian pendapatan ataupu
pembagian laba bersih adalah dengan melibatkan dmanajer (dewan direksi) sebagai
mudharib dengan pemegang saham sebagai shahibulmaal.
Sedangkan
berdasarkan hukum posituf Indonesia pada UU No.40 Tahun 2007: 1). laba bersih
yang diperoleh perseroan disishkan sebagai cadangan (laba ditahan) untuk modal
operasi perusahaan. Sisanya dibagikan kepada para pemegang saham sebagai
deviden. 2). Dewan direksi diberi gaji
dan tunjangan yang ditentukan RUPS, yang tidak bergantung pada jumlah
pendapatan, laba bersih ataupun deviden.
4. Perbandingan
Mudharabah, Musytarakah, dan Perseroan
Salah satu ciri penting dari mudharabah adalah rasio
keuntungan yang disepakati sebelumnya, yaitu keuntungan harus didistribusikan
antara pemodal dan pengusaha. Hal ini mengatur setiap alokasi keuntungan secara
absolut selain sesuai rasio yang disepakati sebelumnya. Hal ini sama berlaku
juga untuk musyarokah. Adapun kerugian pada mudharabah benar- benar ditanggung
oleh pemilik modal, sedangkan pengusaha bertanggung jawab menanggung kerugian
hanya jika kerugian tersebut merupakan hasil dari kelalaian manajerial. Jika
terjadi kerugian dalam musyarokah, maka kedua belah pihak berbagi kerugian
tersebut menurut rasio investasi masing- asing pihak dalam proyek.
Mudharobah memberikan kewajiban terbatas atas
pemilik modal seperti halnya yang berlaku pada perusahaan modern. Musyarokah,
disisi lain, mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya karena
kedua belah pihak merupakan pengambilan keputusan dalam bisnis tersebut.
Mengenai perubahan nilai aset yang terjadi dalam
mudharobah, pengusaha tidak dapat memperolehnya, baik keuntungan maupun
kerugian, karena perubahan tersebut. Keuntungan dan kerugian yang timbul
tersebut hanya untuk pemilik modal. Dalam musyarokah, keuntungan dan kerugian
karena perubahan nilai aset yang dibiayai oleh gabungan dana bersama dsudah
sewajarnya diterima kedua belah pihak.
5. Pemisahan
Kepemilikan dan Agency Problem.
Dalam
bentuk organisasi dan kontrak bisnis yang telah dijabarkan diatas, salah satu
cirinnya ialah terdapat pemisahan kepemilikan dari manajemen, yaitu pihak
manajer bertindak sebagai agen dari pemilik. Hal ini diperkirakan akan
menimbulkan agency problem (masalahan keagenan ), yaitu terdapat
kemungkinan manajer tidak melakukan keputusan yang sesuai dengan kepentingan
pihak pemilik.[21]
Bentuk
mudharabah dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi.
Ketika penyedia dana menanggung semua kerugian dalam kasus laba negatif, hal
ini mungkin di anggap bukan dalam posisi mewajibkan manajer untuk mengambil
tindakan yang sewajarnya atau menyerahkan segenap usaha yang diperlukan untuk
menghasilkan keuntungan yang diharapkan.
Selain
itu, karena pemodal tidak memiliki hak untuk memantau secara langsung, maka
mereka dapat kehilangan investasi utamanya. Lebih lanjut manajer mungkin saja
memiliki dorongan untuk memperbesar pengeluaran proyek dan meningkatkan
konsumsi yang tidak menghasilkan manfaat berupa uang.
Agency
problem akan berkurang dalam bentuk musyarokah karena masing- masing modal
mitra juga dipertaruhkan. Selain itu, kemitraan modal sendiri akan meminimalkan
masalah asimetri informasi karena semua mitra akan memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan proyek investasi mereka.
KESIMPULAN
Bentuk Organisasi Dalam Perekonomian
Syariah dibagi menjadi 3 bagian yakni: kepemilikan tunggal, kemitraan
(syirkah), dan Mudharabah.
a. kepemilikan
tunggal adalah format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada
dalam setiap sistem ekonomi non- sosialis.
b. kemitraan
(syirkah) merupakan suatu akad antara dua orang atau lebih, yang bersepakat
untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
c. Mudharabah
adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak
menyediakan modal (investor) kepada pihak lain yang berkedudukan sebagai
pengelola untuk menjalankan suatu bisnis (mudharib) dengan kesepakatan
untuk mendapatkan tingkat keuntungan tertentu.
Dalam organisasi bisnis tersebut
terdapat bebberapa jenis akad pada setiap organisasinya. Misalnya saja dalam
Musytarokah terdapat jemis jenis akad seperti:
a. Musytarokah
‘amlak dibagi menjadi dua jenis yaitu jibary
dan ikhtiyari.
b. Musytarokah
‘uqud terdiri dari 5 jenis yaitu ‘inan,
hmudarabah, wujuh,’abdan, dan mufawadhah.
DAFTAR
PUSTAKA
[2] Vithzal Rifai, Amiur Nuruddin, dan Faisar Ananda, Islamic Business Ethics,
Edisi Pertama,(Jakarta: PT Bumi Aksara), h. 221.
[4] Ibid., Vithzal Rifai, Amiur Nuruddin, dan Faisar Ananda,
Islamic Business Ethics, Edisi Pertama, h. 227
[5] Ibid., Vithzal
Rifai, Amiur Nuruddin, dan Faisar Ananda, Islamic Business Ethics, Edisi
Pertama, h. 235.
[6] Ibid., Vithzal Rifai, Amiur Nuruddin, dan Faisar Ananda,
Islamic Business Ethics, Edisi Pertama, h. 236
[9] Ibid., Vithzal Rifai, Amiur Nuruddin, dan Faisar
Ananda, Islamic Business Ethics, Edisi Pertama, h. 245.
[12] Ibid., h. 50.
sangat bagus sekali tapi tidak bagus
BalasHapus