PASAR
MODAL DI INDONESIA
|
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar
modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
ataupun intuisi pemerintahan melalui perdagangan instrumen keuangan jangka
panjang seperti Obligasi, Saham, dan lainnya.
Definisi
pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan
definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai
kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah
bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar
modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal
Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah[1]
.
B. Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar
Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19.
Menurut buku Effectengids
yang dikeluarkan oleh Verreninging
voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember
1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di
Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat
setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan
sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada
waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai
Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi
pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernama Verreninging
voor den Effectenhandel (bursa
efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi
perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka
kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka
bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang
dunia kedua.
Pada tahun 1977,
bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal
(Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang
perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang
bersangkutan go public.
Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988,
pemerintah melakukanderegulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20
tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan
dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a)
Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus
mencapai 10%.
b)
Diperkenalkan Bursa
Paralel.
c)
Penghapusan
pungutan seperti feependaftaran
dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d)
Investor asing
boleh membeli saham di perusahaan yang go
public.
e)
Saham boleh
dierbitkan atas unjuk.
f)
Batas fluktuasi
harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g)
Proses emisi sudah
diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya
persyaratan.
Pada tanggal 13
Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
C. Manfaat Pasar Modal
1. Bagi Emiten
ü Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
ü Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar
perdana selesai
ü Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
ü nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan
tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
ü memperoleh deviden bagi
mereka yang memiliki/ memegang
saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
D. Lembaga-Lembaga Yang Terlibat Di Pasar Modal
1. BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal
menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring,
penyelesaian dan penyimpanan Reksa dana
4) Perusahaan efek dan perorangan
c. Memberi pendapat
kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin
Emisi Efek
Tugas penjamin efek
antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi
dan sekuritas kredit).
2) Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen
pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen
efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan
sarana-sarana penunjang).
b.
Akuntan Publik
Tugas akuntan
publik antara lain adalah sebagai berikut:
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.
Konsultan Hukum
Tugas konsultan
hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari
sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran
dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang
dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata
dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas
membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan
menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen
Penjual
Agen penjual ini
umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas
melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang
pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perusahaan
Penilai
Perusahaan penilai
diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui
beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan
emisi melalui pasar modal.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi
obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga
sebagai berikut:
a.
Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1)
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
2) Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar
bertugas membayar bunga obligasi
yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat
obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang
pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan
transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang Efek
Di samping
melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi
untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
b.
Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas
menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa
efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c. Perusahaan
Efek
Perusahaan efek
atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d.
Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa
melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian
hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana
investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal
atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut
diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor
pada perusahaan reksadana.
E. Sistem Perdagangan Pasar Modal Di Indonesia
1.
Sistem perdagangan efek di bursa regular Sistem perdagangan
di bursa regular dilaksanakan dalam 2 sistem, yaitu sistem kol dan system
terus-menerus.
2.
Sistem perdagangan Efek di Bursa Paralel Sistem perdagangan
di bursa parallel dilakukan dengan sistem terus-menerus. Masing–masing
pembentuk pasar (market maker) mempunyai papan tulis untuk tawar
menawar dengan para pialang dengan membentuk harga saham. Sistem perdagangannya
terbagi dalam 5 (lima) periode,dimana setiap periode terdiri dari 15 menit.
Pelaksanaannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Pra-Periode Perdagangan
Adalah
masa penyesuaian harga penawaran dan harga pembelian bagi para pembentuk pasar.
Periode ini dilaksanakan pukul 08.45-09.00 WIB.
b.
Periode Satu
Periode
satu ini dilaksanakan berdasarkan daftar harga pedoman pada poin a diatas yang
tercatat dilantai informasi dan dilakukan oleh para wakil pembentuk pasar
beserta perantara perdagangan efek dan pedagang efek. Periode satu ini
dilaksanakan pukul 09.00-09.15 WIB.
c.
Periode Dua
Periode
dua ini diawali dengan mencatatkan lagi harga penawaran dan harga pembelian
baru (bila ada ) pada papan daftar harga di lantai informasi. Periode ini
dilaksanakan pukul 09.15-09.30 WIB.
d.
Periode Tiga
Periode
tiga ini prosedur perdagangannya sama dengan periode dua diatas dan
dilaksanakan pukul 09.30-09.45 WIB.
e.
Periode Empat
Periode
empat ini,prosedur perdagangannya sama dengan periode dua dan tiga serta
diakhiri dengan penutupan. Pelaksanaannya pukul 09.45-10.00 WIB.
Setiap
kali menetapkan harga penawaran dan harga pembelian,pembentukan pasar wajib
menyerahkan slip harga tersebut kepada petugas lantai informasi yang membubuhi
paraf dan cap dari pembentukan pasar.[2]
F. Mekanisme Transaksi Efek di Pasar Modal
Penyebutan
efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang
berarti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek
dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal
15.Efek adalah surat berharga , yaitu surat engakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari
efek.
Sebelum
melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah
satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka
tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah
deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang
mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada
juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan
dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar
Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5
juta.
Setelah
nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan
dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi
efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut
dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan
efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan
dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan[3].
G. Proses Terbentuknya Harga Saham
Menurut
Sharpe (2000), proses terbentuknya harga saham dapat dibedakan menjadi 3, yaitu
:
a. Demand to Buy
Schedule Investor yang hendak membeli saham akan datang ke pasar saham.
Biasanya mereka akan memakai jasa para broker atau pialang saham. Investor
dapat memilih saham mana yang akan dibeli dan bisa menetapkan standar harga
bagi investor itu sendiri
b. Supply to sell
schedule Investor juga dapat menjual saham ke pasar saham. Investor
tersebut dapat menetapkan pada harga berapa saham yang mereka miliki akan
dilepas ke pasaran. Biasanya harga yang tinggi akan lebih disukai para
investor.
c. Interaction of Schedule Pertemuan
antara permintaan dan penawaran menciptakan suatu titik temu yang biasa disebut
sebagai titik ekuilibrium harga. Pada awalnya perusahaan yang mengeluarkan
saham akan menetapkan harga awal untuk sahamnya. Saham tersebut kemudian akan
dijual ke pasar untuk diperdagangkan. Saat di pasaran, harga saham tersebut
akan berubah karena permintaan dari para investor. Ekspektasi harga yang
dimiliki oleh buyer akan mempengaruhi pergerakan harga saham yang pada awalnya
telah ditawarkan oleh pihak seller. Saat terjadi pertemuan harga yang
ditawarkan oleh seller dan harga yang diminta oleh buyer, maka akan tercipta
harga keseimbangan pasar
modal[4].
H. Cara Berinvestasi di Pasar Modal
Sebelum
berinvestasi di Pasar Modal, investor harus terlebih dahulu membuka rekening di
Perusahaan Efek. Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih
Perusahaan Efek:
a.Jika calon investor lebih ingin
berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah
Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
|
b.Jika calon investor hanya
memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti
melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek
yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat.
|
c.Jika calon investor memerlukan
jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi,
pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang
baik serta pengalaman yang memadai.
|
Investor
dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen
yang diperlukan. Secara umum, biasanya Perusahaan Efek mewajibkan investor
untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses
penyelesaian transaksi
Untuk
transaksi Saham:
•
|
Transaksi diawali dengan
memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah
tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secara tertulis.
Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual
dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
|
•
|
Perintah tersebut selanjutkan akan
diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
|
•
|
Selanjutnya, perintah tersebut
dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
|
•
|
Semua perintah jual dan/atau
perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek
dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).
|
Untuk transaksi Obligasi:
•
|
Transaksi dimulai dengan
penempatan kuotasi di sistem perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS,
sehingga semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara
langsung (real time) oleh pelaku pasar lainnya.
|
•
|
Melalui OTC-FIS, partisipan dapat
melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya.
|
•
|
Kemudian, partisipan yang tertarik
untuk membeli/menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual/membeli
untuk negosiasi lebih lanjut[5]
|
[1] http://aanadesaputro.wordpress.com/2012/10/27/pasar-modal-indonesia/ di akses pada Tanggal 09 Oktober 2013 21: 00
wita
[3] http://angelinasinaga.wordpress.com/2013/04/04/transaksi-efek-di-pasar-modal/.
Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 22.00 wita
[4] http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/harga-saham-nilai-saham-dan-proses.html di akses pada tanggal 10 oktober 2013
20: 02 wita
[5] http://www.pans.co.id/?page=cara_berinvestasi_di_pasar_modal.
Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 21.30 wita
Maaf Ganggu, sesama umat manusia harus saling membantu
BalasHapusdisini aku ingin memberikan solusi untuk cara mendapatkan
pundi pundi uang untuk menutupi kebutuhan, ini memang NYATA !!!
Silahkan bergabung dengan keberuntungan yang melimpah
di P-O-K-E-R-A-Y-A-M.co dan dapatkan jackpot ratusan juta
Hanya dengan Minimal Deposit 10 ribu akan menjadi Rumah Mewah
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A
Prediksi Togel HK Mbah Bonar 17 Mei 2020 <a href="https://indextogel.org/prediksi-togel/prediksi-togel-hk-mbah-bonar-17-mei-2020/ </a> Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus